SOLO – Sekitar 70% Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan
disabilitas di Indonesia belum terjangkau layanan pemerintah. Faktor biaya dan
keluarga yang malu pada kondisi anak juga turut menyumbang masih kurangnya
jangkauan terhadap anak-anak tersebut.
Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus
dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Murdjito, menjelaskan berdasarkan data terakhir, jumlah
ABK dengan disabilitas di Indonesia pada 2011 diperkirakan sebanyak 356.192,
sedangkan yang telah memperoleh layanan pendidikan pada 1.600-an SLB di
Indonesia hanya sekitar 85.645 anak. “Harus diakui banyak sekali kendala dan
hambatan yang dialami pemerintah,” jelasnya, Rabu (26/9/2012).
Kendala itu berupa anggaran dana
dari pemerintah yang belum mampu mengover seluruh kebutuhan ABK. Saat ini
pemerintah baru menyediakan anggaran sebesar Rp83 miliar di luar Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk satu tahun. Dana itu hanya cukup untuk mencakup
sekitar 106.000 anak dengan beasiswa ABK sebesar Rp750.000 per tahun untuk tiap
anak. “Idealnya tiap anak dapat beasiswa Rp2 juta per tahun,” tegasnya.
Pihaknya akan mengajukan tambahan
dana sebesar Rp500 miliar untuk pembentukan gerakan pendukung pendidikan
inklusi di semua daerah di Indonesia. Gerakan itu tidak diprioritaskan pada
pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pada pengembangan kepedulian semua
stakeholders. Dengan itu pada 2015 ditargetkan minimal 50% ABK sudah dapat
terakomodir. “Dengan target sebesar itu kami sudah ngos-ngosan apalagi
kesulitan untuk menyisir ABK yang tersisa di pinggir-pinggir daerah,” kata
Murdjito.
Selain masalah dana, faktor orang
tua yang malu untuk menyekolahkan ABK pun menjadi kendala lainnya. Sebagian
besar orang tua ABK menyembunyikan anaknya karena menganggap keterbatasan itu
sebagai aib. “Karena itu ABK jadi tidak bisa mengenyam pendidikan, apalagi
kebanyakan orangtua juga mengalami masalah ekonomi,” paparnya.
Meski demikian, Murdjito mendorong
para orangtua ABK untuk tidak segan menyekolahkan anaknya di SLB maupun sekolah
penyelenggara pendidikan inklusi, karena peran serta masyarakat menjadi
pendukung pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan pendidikan bagi ABK dengan disabilitas
atau pendidikan untuk semua (Education for All). “Pemerintah menjamin semua ABK
akan mendapatkan beasiswa,” paparnya.
Hal itu sesuai dengan amanat UU
Sistem Pendidikan Nasional no.20/2003 pada pasal 32 ayat 1 tentang pendidikan
khusus seperti untuk anak dengan disabilitas (cacat), kemdian anak cerdas
istimewa dan bakat istimewa; ayat 2 tentang pendidikan layanan khusus (PLK)
seperti anak jalanan, anak keluarga miskin absolut, anak korban trafficking,
anak TKI, anak korban bencana, anak pelacur dan pelacur anak, anak korban
narkoba dan HIV/AIDS, anak di daerah terpencil atau pedalaman atau pulau-pulau
dan Lapas anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar